Dalam kegiatan pembelian dan penjualan barang
dagangan, pihak yang terlibat dalam perdagangan mengajukan syarat-syarat yang
disepakati bersama (pembeli dan penjual), baik syarat penyerahan barang (pengiriman
barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan jika transaksi dilakukan
secara kredit).
1.
Syarat Penyerahan Barang
Ada dua syarat yang
dilakukan penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli, yaitu:
a.
FOB Shipping Point(franco gudang
penjual) artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai dengan gudang
pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Sehingga syarat ini akan menimbulkan
beban angkut pembelian artinya beban angkut yang timbul akibat pembelian barang
dagangan dari penjual.
b.
FOB Distinationt Point(franco
gudang pembeli) artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai
dengan gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Sehingga syarat ini akan
menimbulkan beban angkut penjualan artinya beban angkut yang timbul akibat
penjualan barang dagangan kepada pembeli.
2.
Syarat Pembayaran Barang
Dalam perjanjian
jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain
sebagai berikut.
a.
Tunai atau kontan artinya pembayaran
dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai)
maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
b.
n/30 (n adalah singkatan dari
netto) artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya
transaksi.
c.
n/EOM (End of Month)artinya
pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.
d.
n/10 EOM artinya pembayaran
dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.
e.
2/10, n/30 artinya bila pembayaran
dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal
transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.
0 komentar:
Posting Komentar